Garam aneka pangan merupakan garam yang khusus diperuntukkan bagi pengolahan industri aneka pangan di Indonesia. Industri pengolahan aneka pangan sangat membutuhkan garam industri yaitu garam aneka pangan. Bagi kelangsungan proses pembuatan makanan maupun minuman yang mereka produksi. Jenis garam aneka pangan dikhususkan untuk kebutuhan bahan baku industri pengolahan aneka pangan. Garam aneka pangan jenis ini termasuk dalam jenis kelompok garam industri, yang wajib memiliki standar “food grade”, agar dapat dikonsumsi secara sehat oleh masyarakat di Indonesia.
Tanpa adanya garam aneka pangan produksi panganan seperti sebuah biskuit atau mie instan tidak akan terjadi, begitu juga dengan proses pengawetan ikan atau ikan asin. Garam aneka pangan merupakan kebutuhan yang harus selalu dapat dipenuhi untuk kelangsungan setiap industri aneka pangan. Sehingga jenis garam ini mutlak harus tersedia, karena sangat dibutuhkan untuk melengkapi produk-produk makanan dari industri makanan di Indonesia.
Di Indonesia penyerapan garam lokal memang masih dilakukan oleh sektor industri aneka pangan. Sehingga penyerapan garam milik petambak untuk kebutuhan industri di tanah air, masih belum bisa maksimal untuk indistri yang lain. Garam aneka pangan untuk ndustri aneka pangan hanya mendapatkan jatah impor sebesar 360 ribu ton dari kuota impor garam industri tahun 2019 sebesar 2,7 juta ton. Sisanya, kebutuhan industri aneka pangan dipenuhi dari pasokan lokal sebesar 1,12 juta ton.
Garam produksi petani lokal hanya memiliki kadar natrium klorida (NaCl) berkisar 84-94 persen, sehingga belum memenuhi kebutuhan industri lainnya. Namun, ada industri pengolah garam yang akan menyerap dan meningkatkan spesifikasi komiditi tersebut, yaitu industri di bidang makanan dan minuman, disebut garam aneka pangan. Pengguanaan jenis garam ini membutuhkan garam berkadar NaCl 97 persen.
Setiap industri di indonesia membutuhkan garam yang kualifikasinya berbeda dengan garam konsumsi. Termasuk untuk garam aneka pangan. Garam industri mensyaratkan NaCL di atas 97 persen, sedangkan garam konsumsi hanya 94 persen. Selama ini garam yang dihasilkan banyak belum memenuhi kualifikasi. Hanya wilayah tertentu saja yang punya potensi mampu menghasilkan garam dengan NaCL di atas 97 persen.
Kualitas garam aneka pangan yang dibutuhkan oleh industri, demi keamanan produk juga membutuhkan syarat untuk batas maksimal kandungan logam berat seperti kalsium dan magnesium yang tidak boleh melebihi 400 ppm, untuk kebutuhan industri aneka pangan. Selama ini, pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan industri karena garam lokal masih belum memenuhi standar mutu yang dibutuhkan.
Dengan terpenuhinya standart mutu dan kuantitas garam di dalam negeri, akan dapat memenuhi permintaan garam industri, terutama garam aneka pangan untuk bahan baku produksi aneka pangan, yang selama ini terkadang masih kurang dan bergantung pada pasokan impor.
Demikian ulasan kami tentang garam aneka pangan bagi kebutuhan industri aneka pangan di Indonesia. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Anda.